Viral PT. ARARA ABADI Diduga Sengaja Merusak Lahan Sawit Milik Warga

Viral PT. ARARA ABADI SENGAJA MERUSAK LAHAN SAWIT, MILIK MASYARAKAT PENDETA IWAN SARJONO SIAHAN DAN ABDUL HAMID DENGAN TIGA UNIT EXCAVATOR,
Pelalawan--Dengan kesengajaan PT ARARA ABADI Melakukan pengurusakan kebun masyarakat tidak sesuai prosedur hukum dan tidak melayangkan surat ke pemerintah desa ,Maa dari itu PT ARARA ABADI harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku ,sehubungan dengan terjadi pengurusakan kebun kelapa sawit milik bapak abdul hamid kurang lebih 40 pokok batang, sawit yang sudah berbuah , Dan kelapa sawit milik bapak iwan sarjono siahaan lebih kurang 92 pokok sawit yang sudah berbuah yang dilakuan oleh pihak PT ARARA ABADI DISTRIK. NILLO , yang terjadi pada hari minggu tanggal 27/ 3/ 2022 , jam 15 oo wib bertempat di dusun air putih RT 001/ RW 002 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan ,
Dengan cara brutal tidak memberitau kepada aparatur desa RW /RT , dengan sengaja menggunakan Excavator milik perusahan PT ARARA ABADI DISTRIK NILLO, menumbang setiap batang sawit ditanah tersebut,,
Atas kejadian tersebut kami bapak abdul hamid dan iwan sarjono siahaan meminta ganti rugi kepada Pt arara abadi distrik nillo sebesar rp 50.000 000 juta rupiah perpokok dengan total sawit sebanyak 132 pokok Meminta diganti tanaman bibit kami yang telah rusak sesuai kebutuhan yang telah habis / rusak oleh ,pt arara abadi distrik nillo sebanyak lebih kurang 132 pokok dengan 2 orang pemilik tanaman sawit ,Sekali gus biaya penanam dan perawatan sesuai umur sawit yanh telah di rusak oleh pt arara abadi,
Kami meminta kepada pihak pt arara abadi atau siapapun Maka akan dituntut seberat beratnya sesuai undang undang yang berlaku diindonesia ,Demikian surat kami buat besar harapan kami agar pihak pt arara abadi distrik nillo bisa merealisasi perminta kami tersebut ujar iwan sarjono siahaan dan abdul hamid, dan saya mohon bapak bupati ketua DPRD kapolres pelalawan untuk menindak tegas pt , arara abadi ujar iwan sarjono siahaan( tutup edy lelek)